Selasa, 21 Juni 2011

LPPOM MUI jadi rujukan sertifikasi halal Internasional




JAKARTA (Arrahmah.com) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pelatihan auditor halal internasional yang diikuti oleh 38 peserta dari 26 lembaga sertifikasi halal luar negeri diantaranya berasal dari Asia, Eropa, Amerika, Afrika dan Australia.
“Peserta dari Asia di antaranya lembaga sertifikasi halal dari Malaysia, Filipina, India, Jepang, dan Taiwan,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim di sela-sela acara “International Training for Auditors of Halal Certifying Bodies” yang berlangsung pada 16-22 Juni 2011, di Bogor, Selasa (21/6/2011).
Sedangkan dari Eropa adalah para utusan lembaga sertifikasi halal dari Irlandia, Inggris, Swiss, Polandia, Spanyol, dan Belanda. Selain itu beberapa lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat dan Brazil juga ikut serta. Ditambah Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.
Acara tersebut merupakan rangkaian acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2011, yang akan digelar di Gedung Smesco Jakarta pada 24 – 26 Juni 2011 dan diikuti berbagai perusahaan makanan, obat-obatan dan kosmetika halal baik dalam negeri maupun luar negeri.
Lukmanul Hakim menjelaskan kaidah halal dan thoyyib telah sesuai dengan ketentuan syariah yang mencakup seluruh aspek pangan yang dibutuhkan umat manusia, yakni keamanan pangan, kebersihan, kesehatan, dan kandungan gizi yang baik.
Sebelumnya Codex Alimentarius Commission (CAC) yang didirikan Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur standar pangan, aspek halal telah dimasukkan sebagai salah satu ketentuan mutu pangan secara internasional sejak tahun 1997.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Amidhan Shaberah mengemukakan, pelatihan auditor halal internasional ini merupakan manifestasi dari kerja sama intenasional MUI dengan lembaga-lembaga keislaman luar negeri, khususnya di bidang sertifikasi halal, yang mengacu pada sistem sertifikasi yang dirancang MUI.
Amidhan mengungkapkan bahwa lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui MUI berkewajiban menjamin bahwa proses sertifikasi halal yang dilakukan harus benar-benar dapat menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam di Indonesia maupun seluruh dunia.  (ans/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar