
Oleh: Badrul Tamam
Berpuasa tiga hari setiap bulan disunnahkan dan nilainya terhitung seperti puasa dahr  (setahun), karena amal shalih dalam Islam diganjar sepuluh kali lipat.  Berpuasa sehari diganjar seperti puasa sepuluh hari. Maka siapa yang  berpuasa tiga hari setiap bulannya, dia terhitung berpuasa setahun  penuh.
Dari Abdullah bin 'Amru bin Al-'Ash, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasalah  tiga hari dari setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu  ganjarannya sepuluh kali lipat, seolah ia seperti berpuasa sepanjang  tahun." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an Nasai)
Dan  disunnahkan melaksanakannya pada Ayyamul Bidh (hari-hari putih), yaitu  tanggal 13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah. Berdasarkan riwayat Abi  Dzarr, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
"Wahai  Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari dari salah satu bulan,  maka berpuasalah pada hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. At Tirmidzi)
Dari Jabir bin Abdillah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; 
صِيَامُ  ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَيَّامُ  الْبِيضِ صَبِيحَةَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ  عَشْرَةَ
"Puasa  tiga hari setiap bulan adalah puasa dahr (puasa setahun). Dan puasa  ayyamul bidh (hari-hari putih) adalah hari ketiga belas, empat belas,  dan lima belas." (HR. An Nasai dan dishahihkan al Albani)
Pada  bulan ini, Sya'ban 1431 Hijriyah jatuh pada hari Ahad, bertepatan dengan  25 Juli 2010 Miladiyah. Maka Ayyamul Bidh yang disunnahkan berpuasa di  dalamnya secara berurutan adalah hari Ahad, Senin dan Selasa. (Terkadang  permulaan puasa ini berbeda antara satu negeri dengan negeri lainnya,  sesuai dengan permulaan bulan yang ada di sana).
Apakah Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Harus Pada Ayyamul Bidh?
Dan jika  tidak melaksanakan shaum itu pada Ayyamul Bidh, tidak mengapa  melaksanakannya pada awal bulan atau akhir bulan. Dari Mu'adzah ad  'Adawiyah, sesungguhnya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah radliyallah 'anha: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  biasa melaksanakan shaum selama tiga hari setiap bulannya?" Aisyah  menjawab: "Ya". Ia pun bertanya lagi: "Hari-hari apa saja yang biasanya  beliau melaksanakan shaum?" Aisyah pun menjawab: "Beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak terlalu memperhatikan hari keberapa dari setiap bulannya beliau melaksanakan shaum." (HR. Muslim)
Dalam  Majmu' Fatawa wa Rasail, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin  berkata, "Seorang boleh berpuasa pada awal bulan, pertengahannya,  ataupun di akhirnya secara berurutan atau terpisah-pisah. Tetapi yang  paling afdhal (utama) dilaksanakan  pada Ayyamul Bidh, yaitu tanggal  tiga belas, empat belas, dan lima belas. Hal ini berdasarkan hadits  Aisyah radliyallah 'anha, "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa tiga hari setiap bulan. Beliau tidak terlalu peduli apakah berpuasa di awal atau di akhir bulan." (HR. Muslim)
Seorang boleh berpuasa pada awal bulan, pertengahannya, ataupun di akhirnya secara berurutan atau terpisah-pisah. Tetapi yang paling afdhal (utama) dilaksanakan pada Ayyamul Bidh, . . .
Menghususkan Puasa di Nishfu (Pertengahan) Sya'ban
Jika  seseorang memiliki kebiasaan berpuasa pada Ayyamul Bidh (di antaranya  pada tanggal 15-nya), maka hendaknya dia melakukan amal shalih tersebut  sebagaimana pada bulan-bulan yang lainnya. Ia tidak boleh  menghususkannya dan tidak boleh mengadakan perbedaan dengan bulan-bulan  lainnya, baik dari sisi niat atau pelaksanaannya. Karena menghususkan  waktu tertentu untuk ibadah itu harus dengan dalil shahih. Jika tidak  ada dalil shahih, maka hal itu menjadi bid'ah dan setiap bid'ah adalah  kesesatan.
Berdasarkan penelitian para ulama, tidak didapatkan hadits shahih dan contoh yang jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau menghususkan hari tanggal 15 di bulan Sya'ban untuk berpuasa.
Berdasarkan penelitian para ulama, tidak didapatkan hadits shahih dan contoh yang jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  bahwa beliau menghususkan hari tanggal 15 di bulan Sya'ban untuk  berpuasa. Sementara dalil yang sering dijadikan sebagai landasan dari  puasa ini adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anhu secara marfu' kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا
"Apabila tiba malam nishfu Sya'ban maka berdirilah shalat pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya."  (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya no. 1388, dan ini adalah hadits Maudlu'.  Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Dhaif Sunan Ibni Majah, "Lemah sekali  atau maudlu –palsu-" no. 1388, sedangkan dalam al-Dhaifah no. 2132,  beliau menyatakan dengan tegas bahwa sanadnya maudhu'.)
Maka siapa yang memiliki kebiasaan puasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), silahkan dia melaksanakannya di bulan Sya'ban sebagaimana ia berpuasa pada bulan-bulan lainnya, tidak menghususkan hari itu.
Maka  siapa yang memiliki kebiasaan puasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14,  15 setiap bulan Hijriyah), silahkan dia melaksanakannya di bulan Sya'ban  sebagaimana ia berpuasa pada bulan-bulan lainnya, tidak menghususkan  hari itu. Terlebih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  melakukan puasa dan memperbanyak puasa pada bulan ini, tetapi beliau  tidak melakukan penghususan pada tangal 15 nya. Dan puasa pada hari itu  seperti berpuasa pada hari-hari lainnya. Wallahu A'lam. (PurWD/voa-islam.com)
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar